Binkam  

Bersama Instansi Terkait Polsek terara Kembali Lakukan Ops Yustisi, Puluhan Pengendara Kena Sangsi

postntb.com – Kepolisian Sektor Terara Polres Lombok Timur bersama TNI/Koramil dan Sat Pol PP.Kecamatan Terara kembali menggelar Razia Makser, sebagai langkah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu rutin menggunakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Protokol Kesehatan dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta penerapan Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Perbup Lotim Nomor 39 tahun 2020.

Kegiatan Razia yang dilakukan Di Depan Mapolsek Terara Desa Terara kecamatan Terara Kabupaten Lotim dan kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Terara IPTU IMADE NGURAH WIRAWAN bersama Anggota Polsek Terara dan Anggota Koramil Terara, Camat Terara serta Anggota Pol PP Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Sabtu (03/10/20).

Kapolsek Terara menyatakan kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian untuk mengingatkan kepada Masyarakat khususnya Masyarakat pemakai jalan yang melintas di wilayah Kecamatan Terara, dan sekaligus mensosialisasikan Inpres No.6 Thn 2020 tentang penegakan hukum dan peningkatan disiplin masyarakat dalam mencegah penularan virus covid 19 dan Perda Nomor 7 tahun 2020 serta Perbup no. 39 tahun 2020 tentang penerapan sanksi.”Jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Kapolsek Terara, Tiga Pilar dan anggota bersama-sama melaksanakan giat razia Masker dan protokol covid-19 secara Humanis dengan sasaran masyarakat yang melintas dan tidak menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker.

Iptu Imade Ngurah Wirawan mengatakan, Masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker, oleh Kapolsek bersama Forkopimcam Lenek langsung diberikan tindakan tegas, berupa Teguran , 25, .Sanksi sosial sebanyak 25 orang ( melaksanakan menyapu / bersih bersih di sekitar Kantor Polsek Kab. Lotim). dan diharapkan kepada Masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan covid 19. Dalam Razia tersebut untuk penerapan sanksi yang kami kedepankan dari Sat Pol PP. ”Paparnya.