PostNTB.com – Gencarnya kegiatan Operasi Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Wilayah Hykum Polres Lobar, juga diimbangi oleh jaran Polsek Kediri untuk melakukan, Sabtu (26/9).
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan kegiatan operasi kali ini dilakukan di Depan Mako Polsek Kediri.
Kegiatan Operasi Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 ini merupayan upaya penanggulangan penyakit menular dan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker.
“Untuk Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker dalam Penerapan adaptasi kebiasaan baru memutus mata rantai penyebaran covid 19,” ungkapnya.
Bentuk kegiatannya yaitu melakukan penertiban dalam penggunaan masker, bila ditemukan melanggar maka akan di arahkan untuk Kembali melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu.
“Bagi yang belum mematuhi protocol Kesehatan, maka dikenakan teguran dan tidak diperbolehkan melintas sebelum melengkapi diri dengan masker,” imbuhnya.
Sebanyak 16 orang terjaring tidak menggunakan masker atau tidak mengenakan masker dengan benar, dan setelah dilakukan peneguran, pelanggar tersebut diarahkan melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu.
“Tujuannya memberikan efek jera, namun tetap dengan cara humanis dan terukur. Untuk itu dihimbau kepada Masyarakat untuk mematuhi ini, bila tidak ingin dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial lainnya,” imbaunya.