Binkam  

Akibat Pagah, 90 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi Penegakan Perda NTB NO. 7/2020 Yang Dilaksanakan di Kecamatan Kediri

Postntb.com – Secara berkesinambungan, tim gabungan Polres Lombok Barat, Kodim 1606/Lobar dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini yang dikedepankan yakni Satuan Pol PP lakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid – 19.

Dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perda NTB No. 7/2020, sinergitas tim gabungan Lombok Barat melakukan upaya pendisiplinan masyarakatnya.

Penegakan Protokol Kesehatan Covid – 19 kali ini dilakukan dengan lokasi yang berbeda yakni di Jalan TGH Ibrahim Kholidy depan Pondok Pesantren Al Islahuddiny Desa Kediri Induk Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, Selasa. (29/9)

Dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lombok Barat AKP I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., menerangkan kegiatan tersebut sudah berjalan sejak tanggal 14 September yang lalu dan semakin hari terus ditingkatkan dalam pelaksanaannya.

“Sudah beberapa minggu ini, setiap harinya bersama tim gabungan melakukan Operasi Yustisi pada tempat yang berbeda beda menyesuaikan kondisi dilapangan,” tegasnya.

Puluhan personil yang diterjunkan disetiap ruas jalan berdiri tegak melakukan pemantauan dan penindakan terhadap masyarakat dan para pengguna jalan tanpa kecolongan.

Regu yang dimaksimalkan dengan dibagi menjadi dua tersebut dilakukan di dua arah berbeda dalam memamntau setiap pergerakan.

“Regu 1 melakukan pemantauan dan penindakan kepada masyarakat dari arah mataram menuju Kabupaten Loteng sedangkan regu 2 dari arah sebaliknya,” terangnya.

Disamping pelaksanaan pmantauan dan pengawasan pada ruas jalan, personil satpol PP sudah siap sedia menyiapkan meja penindakan kepada pelnggar yang kedapatan oleh personil yang berada diruas jalan.

Alhasil, sedikitnya 90 warga terjaring razia oleh petugas dan dibrikan penindakan sesuai dengan Perda NTB No. 7/2020.

“Sanksi sosial direkap ada 70 pelanggar langsung diberikan tindakan untuk membersihkan tempat umum, 20 kena sanksi administratif termasuk 1 ASN dengan jumlah denda terkumpul Rp 800.000,-

Pasalnya, kegiatan yang menjadi perhatian pemerintah tersebut tak tanggung tanggung dilakukan setiap hari mulai dari pagi siang hingga malam hari.

“Pagi, siang bahkan malam kami juga arahkan kepada personil agar disetiap masing masing kecamatan melakukan penertiban pendisiplinan protokol kesehatan supaya mendapatkan hasil yang maksimal dengan memberikan efek jera dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya prokes itu,” pungkasnya