DaerahHukrimNasionalPeristiwa

Polresta Mataram Bongkar Jaringan Narkoba Nasional, 2,5 Kg Ganja Diamankan

×

Polresta Mataram Bongkar Jaringan Narkoba Nasional, 2,5 Kg Ganja Diamankan

Share this article

PostNTB.com – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil membongkar kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja, yang merupakan jaringan narkoba Nasional.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan, Sabtu (10/04/2021).

“Masing-masing berinisial AP (34) dan AT (51), keduanya warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram,” ungkapnya.

Heri menyebut pengungkapan ini bukan kasus biasa, karena AP yang merupakan pecatan Satpam ini, dalam beberapa bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja.

Penangkapan pelaku pada dua lokasi berbeda, berawal pada  16.00 Wita, petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari, didampingi Kepala Lingkungan setempat, Kamis (08/04/2021).

“Langsung dilakukan pengeledahan, dan di Dalam jok motor milik AP, petugas menemukan satu tas keresek (plastic) warna hitam, berisikan daun dan batang yang diduga Ganja,” jelasnya.

Selain menemukan barang yang diduga Ganja tersebut, dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram, ditemukan pula satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, dan satu bendel plastik klip.

“Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat, sehingga dilakukan pengembangan,” imbuhnya.

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AT dikediamannya. Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram, AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER, Bandar yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara. ‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya.

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER. ‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya.

Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP. ‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *