postntb.com – Keaktifan Polsek sekotong dalam penertiban protocol Kesehatan terlihat dalam kegiatan imbangan Penegakan Yustisi Covid-19 yang juga dilakukan pada malam hari,Selasa (17/11).
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan imbangan ini dilakukan terutama dalam penertiban penggunaan Masker.
“kegiatan penertiban ini juga dilakukan pada malam hari, dan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Ampera Depan Alfamart Sekotong Desa Sekotong tengah kec. Sekotong Kab. Lobar,” ungkapnya.
Dengan melibatkan personel Polsek Sekotong dan Koramil Sekotong, melakukan pemeriksaan terhadap Warga Pengguna Jalan yang Keluar maupun Masuk Wilkum Polsek Sekotong.
“Dan ini seringkali diingatkan, dan sudah disosialisasikan, tentang Penegakan Yustisi Covid-19 dalam rangka penertiban penggunaan Masker,” ijarnya.
Dimana, kegiatan penertiban ini dalam juga terkait Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Selama kegiatan pada malam hari ini, terjaring Sembilan Orang pelanggar pengendara sepeda motor tidak memakai masker, sedangkan pengendara mobil menjaring dua pelanggar,” jelasnya.
Terhadap para pelanggar ini dikenakan Teguran Secara Lisan, diberikan Sanksi sosial berupa Tindakan fisik dengan Diberikan tindakan Push up 10 kali dan hormat kepada petugas.
“Selanjutnya dilakukan pendataan Identitas pelanggar dan diarahkan untuk Putar balik atau tidak dapat melanjutkan perjalanan, sebelum melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu,” tandasnya.