PostNTB.com – Dalam mendukung upaya penanggulangan penyebaran covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Gerung, maka dilaksanakan kegiatan Razia Imbangan Ops Yustisi, Sabtu (7/11).
Kapolsek Gerung Iptu Syaripuddin Zohri megatakan melalui kegiatan Operasi Imbangan ini, maka jajarannya melakukan kegiatan Razia yang menyasar terhadap penggunaan masker.
“Penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid – 19 ini dilakukan oleh Polsek Gerung melalui kegiatan Ops Non Yustisi,” ujarnya.
Kali ini kegiatan Ops Non Yustisi di gelar di Depan Mapolsek Gerung, Jln. Gatot Subroto Kelurahan Gerung Utara, Kec. Gerung Kabupaten Lombok Barat.
“Terhadap pelanggar, diberikan Sanksi Teguran sebanyak 76 orang, untuk mengingatkan Kembali agar selalalu memperhatikan protocol Kesehatan,” imbuhnya.
Menurutnya, bila ini tidak dipatuhi, maka dalam pelaksanaan operasi Yustisi gabungan nantinya, tentunnya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bisa dikenekan sanksi sosial, bahkan hingga sanksi denda, namun yang terpenting adalah, bagaimana Masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran covid-19, khususnya di Kecamatan Gerung,” tandasnya.