Binkam

Patroli Malam Polsek LAbuapi, Beri Himbauan dan Pantau Aktivitas Masyarakat

×

Patroli Malam Polsek LAbuapi, Beri Himbauan dan Pantau Aktivitas Masyarakat

Share this article

postntb.com – Dalam pelaksanaan Kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi terkait penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Polsek Labuapi melaksanakannya tidak secara Stasioner, Rabu (4/11).

Namun, kegiatan Operasi Imbangan ini lebih aktif dilakukan dengan cara menjemput bola, mendatangi warga Masyarakat yang sedang melakukan aktifitas di Luar Rumah.

Kapolsek Labuapi Polres Lombok Barat, Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan ini dimaksudkan agar himbauan dan pesan yang akan disampaikan lebih mengena kepada Masyarakat yang belum mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kita datangi warga, sekaligus melakukan kegiatan patroli dan silahturahmi, menyampaikan Himbauan protokol kesehatan & himbauan Perda Prov. NTB No. 7 Tahun 2020,” ungkapnya.

Dimana dalam Perda Prov. NTB No.7 tahun 2020 ini, mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular, sehingga dalam kegiatan Patroli dan Himbauan Mobiling ini menyasar kepada Protokol Kesehatan.

“Selain menghimbau Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker, terhadap warga yang berkumpul juga dihimbau untuk senantiasa menjaga jarak,” imbuhnya.

Kegiatan yang dilakukan dari malam hingga dini hari ini juga, mendatangi setiap Pos Ronda ynag dilalui, sekaligus mengecek ketersediaan sarana pendukung Protokol Kesehatan, seperti tempat cuci tangan.

“Kepada warga yang sedang melakukan ronda, baik ronda di Lingkungan Tempat tinggal maupun dikandang kolektif juga dihimbau untuk menyediakan tempat cuci tangan serta agar memanfaatkannya,” terangnya.

Kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi yang dirangkaikan dengan kegiatan patroli kali ini dilaksanakan di Desa Karang Bongkot dan Desa Bajur, Kec. Labuapi Lombok Barat.

“Bila menemukan warga yang tidak mematuhi protokol Kesehatan, maka dilakukan teguran langsung. Bila tidak diindahkan maka minimal akan dikenakan sanksi sosial,” imbuhnya.

Walaupum dilakukan Tindakan berupa teguran, Kapolsek Labuapi mengaku Tindakan teguran secara humanis kepada warga yang tidak menggunakan masker dan serta tidak memperhatikan jaga jarak saat berkumpul.

“Tetap kami lakukan secara humanis, untuk menumbuhkan kesadaran Masyarakat dalam  mematuhi protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Namun demikian, Kapolsek Labuapi menegasakan bahwa bila himbauan, dan teguran masih tidak diindahkan, maka pelaksanaan Operasi Imbangan Non Yustisi ini nantinya akan menggandeng Trantib atau Sat Pol-PP Lombok Baratuntuk dilakukan Tindakan.

“Bila masih tidak dindahkan juga, maka kami akan menggandeng pihak Pemerintah Kecamatan, sehingga tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan sanksi Sosial bahkan sanksi administrasi berupa Denda,” tandasnya.

Dimana dalam Perda Prov. NTB No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini, mengatur penerapan sanksi denda sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *