Binkam

Kedepankan Humanis, Polsubsektor Kuripan Konsisten Lakukan Operasi Yustisi Cegah Penularan Covid-19

×

Kedepankan Humanis, Polsubsektor Kuripan Konsisten Lakukan Operasi Yustisi Cegah Penularan Covid-19

Share this article

postntb.com – Berbagai penanganan penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Lombok Barat dengan menggandeng TNI dan instansi pemerintahan serta relawan setempat.

Polsubsektor Kuripan misalnya, sejak pandemi mewabahnya Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 secara massif diwilayahnya kali ini bertempat di Jl. Raya TGH Abdul Hafiz Desa Kuripan Kec Kuripan, Senin. (2/11)

Kapolsubsektor Kuripan IPTU Agus Supriyadi mengatakan pihaknya konsisten dalam melaksanakan Operasi Yustisi di Kecamatan Kuripan dengan menggandeng perangkat Kecamatan hingga Desa dan Dusun serta bersama anggota TNI turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan Protokol Kesehatan.

“Kami secara konsisten dan berkesinambungan bersama pihak terkait dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah kami,” ungkapnya.

Dengan sinergitas yang terjalin baik, pihak gabungan tersebut melakukan operasi yustisi dengan mengedepankan sisi humanis guna diterimanya pemahaman terhadap maksud dan tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut.

“Operasi ini bertujuan untuk lebih mengajak kepada masyarakat bahwa pentingnya menerapkan protokol kesehatan disaat sedang berada ditempat umum guna mencegah penularan demi keselamatan bersama,” lanjutnya.

Disamping penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tersebut dilakukan secara humanis, pemberian sanksi pun tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat yang melanggar.

“Pemberian sanksi sebagai bentuk Tindakan lanjutan untuk meningkatkan kesadaran pelanggar dalam menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu, dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Kecamatan Kuripan tersebut, sebanyak 56 Pelanggar terjaring dalam kegiatan tersebut.

“56 Pelanggar protokol kesehatan tersebut menerima sanksi teguran, membersihkan lingkungan tempat umum dan sanksi sosial seperti mengucap Pancasila dan push up atas pelanggaran yang dilakukan,” beber Iptu Agus.

Selama pelaksanaan penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 sejak tanggal 14 September 2020 tersebut pihaknya turut mengajak relawan setempat untuk lebih memaksimalkan dalam penegakan perda tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *