Postntb.com-Praya, -Dua pemuda spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Mereka yakni FS (20), laki-laki warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur dan G (30) laki-laki dari Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, kedua pelaku ditangkap didua lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku (FS) ditangkap saat sedang berada di depan alfamart Desa Batu nyala, Kecamatan Praya Tengah, Jumat (16/10). sedangkan pelaku (M) ditangkap di wilayah Praya Timur ketika akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke Desa Bilelando, Selasa (20/10).
“Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga aksi mereka yang sangat meresahkan,” kata Putu Agus.
Dari tangan para pelaku, ungkap Kasat Reskrim, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor. Satu unit Honda Beat street, Nopol : DR 4911 UC, warna hitam silver dari pelaku (FS) dan Honda Beat Street warna silver tanpa nomor Polisi dari pelaku (M).
“Dari masing-masing pelaku kita berhasil amankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk sementara para pelaku masih dilakukan interogasi guna dilakukan pengembangan, akibat perbuatannya kedua pelaku diancam kurungan penjara diatas lima tahun.