PostNTB.com – Sebagai Langkah upaya dalam melakukan pencegahan, diadakannya salah satu dari beberapa program yakni Operasi Yustisi dalam rangka melakukan penegakan terhadap peraturan tentang penanggulangan penyakit menular dimasing-masing wilayah.
Polsek Labuapi dalam berupaya penuh melakukan kegiatan Operasi Yustisi ini turut andil bersinergi Bersama TNI dan pemerintah daerahnya melaksanakan penegakan Perda NTB No. 7/2020 yang telah diberlakukan sejak tanggal 14 September yang lalu.
Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, S.H., mengungkapkan pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh pihaknya Bersama TNI dan pemerintah Kecamatan melakukan pemantauan hingga penegakan disiplin kepada para pelanggar di Wilayahnya.
“Sudah beberapa minggu ini kami terus melakukan kegiatan penegakan Perda NTB No. 7/2020 dengan melakukan Razia dan penindakan kepada pelanggar. Kali ini kami Kembali melakukan Razia di depan Mapolsek Labuapi,” ungkapnya. (Jum’at,16/10)
Setiap harinya, Pihaknya melakukan penegakan disiplin protocol Kesehatan Covid-19 guna meningkatkan kedisiplinan warganya untuk selalu taat dan patuh mempedomani Perda tersebut agar dapat terhindar dari Covid-19.
“Pagi, siang, malam, secara bergantian kami Bersama instansi TNI dan pemerintah Kecamatan Labuapi intensif menggelar Razia dan memberikan sanksi kepada pelanggar saat terlihat tidak mematuhi protocol kesehatan, seperti halnya dalam pengunaan masker,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan yang dilakukan dengan memberikan himbauan dan teguran secara humanis kepada pengguna jalan yang melintas tersebut, pihaknya lebih menekankan terhadap pentingnya partisipasi masyarakat dalam kepatuhan mengikuti apa yang menjadi anjuran pemerintah.
“Kami memantau langsung terhadap pengguna jalan terutama dalam hal penggunaan masker karena dengan memakai masker pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Dari pelaksanaan Operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek Labuapi tersebut didapati sejumlah hasil penegakan disiplin kepada warganya yang melintasi jalur BIL tersebut.
“Ada 15 Pelanggar. Semuanya kena sanksi teguran lisan supaya menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penularan Covid-19,”
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh pihaknya secara tegas dan humanis langsung ditempat.
Lebih dalam, setiap hari hingga ada perintah lebih lanjut, pihaknya terus gencar melakukan penindakan dalam kegiatan operasi yustisi imbangan perda NTB No. 7/2020 tersebut.
“Pagi, siang dan malam, ops yustisi ini akan secara bergiliran dilaksanakan pada tempat yang berbeda-beda diwilayah Kecamatan Labuapi,” pungkas Kapolsek.