DaerahHukrim

Gelar Ops Yustisi Gabungan di Kediri, personel Gabungan Tindak 37 Pelanggar

×

Gelar Ops Yustisi Gabungan di Kediri, personel Gabungan Tindak 37 Pelanggar

Share this article

PostNTB.com – Kegiatan Operasi Yustisi gabungan Penegakan dan Penindakan terkait Perda NTB No. 7 Tahun 2020 di Lombok Barat digelar Jln. TGH. Ibrahim Kholidy, Desa Kediri Induk Kec. Kediri Kab. Lombok Barat, Kamis (8/10).

Kegiatan Operasi Yustisi personel gabungan ini dipimpin oleh Kabag Ops Pores Lobar AKP Kadek Metria, S.Sos , SH ,MH. dengan personel gabungan TNI-Polri dan Pol-PP Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan juga melibatkan Camat Kediri yang ikut bergabung dalam kegiatan Operasi Yustisi Gabungan ini.

Kabag Ops Polres Lobar Kadek Metria, S.Sos , SH ,MH. mengatakan bahwa intinya untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat.

“Memberikan pemahaman agar Masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 diwilayah Kab Lombok Barat,” ungkapnya.

Dimana pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 ini tentang penanggulangan penyakit menular yang sudah di aberlakukan mulai tanggal 14 September 2020.

“TNI – polri dalam pelaksanaan di lapangan, memback up penuh kegiatan Sat Pol PP Lobar, dalam melakukan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar,” ujarnya.

Kabag Ops juga menekankan bahwa dalam pelaksanaannya dilakukan secara humanis, guna menghindari tindakan kontra produktif kepada masyarakat.

“Namun demikian tetap dilakukan secara tegas dan terukur, untuk memberikan efek di Masyarakat, terutama dalam penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Dimana penindakan ini sendiri diberikan kepada Sat Pol-PP dalam langkah sanksi kepada pelanggar.

“Intinya, kegiatan ini dilaksanakan dalam Penerapan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” jelasnya.

Dalam pelaksanaanya, personel gabungan ini dibagi menjadi dua regu, diantaranya Regu satu melakukan penindakan bagi masyarakat Pengguna jalan baik R4 dan R2 dari arah Mataram menuju ke arah Kediri.

sedangkan regu dua melakukan penindakan bagi masyarakat Pengguna jalan baik R4 dan R2 dari arah Kediri Menuju arah Kota Mataram.

“Dari data yang dihimpun, masih saja ada masyarakat melakukan pelangaran, sebagian besar dalam penggunaan masker,” imbuhnya.

Adapun hasil dari kegiatan operasi penindakan pelanggar yang tidak mematuhi protokol covid 19 ( penggunaan masker ) antara lain Sanksi sosial sebanyak 30 orang, Sanksi administratif 7 orang.

Dari 7 orang yang terkena sanksi administratif, terdapat juga saru Orang ASN dengan jumlah uang denda keseluruhan sebesar Rp. 800.000.

“Sehingga secara keseluruhan sebanyak 37 orang pelanggar yang terjaring, dan ini akan tetap kita laksanakan untuk memastikan kesadaran Msyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *