Postntb.com – Polres Lombok Utara tetap perketat Penerapan Protokol Kesehatan di wilayah KLU, dan kali ini kegiatan serupa dilksanakan di Simpang Empat Lendang Bagian Kec. Gangga dengan menjaring 63 pelanggar protocol kesehatan, Senin (5/10/20).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lotara Kompol I KT. Mas Mertayasa S.H. dan dibantu personil dari TNI, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops selaku Padal menjelaskan bahwa penertiban masker sekaligus penegakan Perda NTB No 7 Tahun 2020 tentang penyakit menular sengaja silakukan di pusat-pusat keramaian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan penertiban ini dilakukan upaya penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang tentang Penanggulangan penyakit Menular kepada masyarakat supaya mereka faham akan sanksi Perda yang terbilang baru ini” ungkapnya.
Kegiatan penertiban dan sosialisasi menyasar kepada masyarakat pengguna jalan raya.
“Sasarannya yaitu kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, agar selalu mematuhi protocol kesehatan” ujarnya.
Tidak hanya dihimbau memutar balik arah, kepada pengguna jalan ini diberikan teguran hingga sanksi bagi yang melanggar Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020.
“Dimana bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi adminstrasi paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan kali ini kami menjaring 63 pelangar, 45 berupa teguran, 15 sanksi sosial dan 3 sanksi administratif dengan denda masing-masing Rp 100.000” imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung, juga diberikan tindakan tegas kepada pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalulintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.