PostNTB – Tim Puma Polres Lombok Barat melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalur Bil 1 Dusun karang rumak, Desa kuripan selatan, kecamatan kuripan kabupaten Lombok Barat, Kamis. (1/10/2020).
Pengungkapan kasus Curas tersebut terjadi pada hari Rabu (16/9) bertempat di Jalan Raya Samping Kantor Camat Kuripan Dusun Tongkek Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K. menerangkan kejadian tersebut diungkap oleh Tim Puma Polres Lombok Barat dengan mengamankan sedikitnya 2 (Dua) orang tersangka.
“2 (dua) orang berhasil kami amankan terkait Kasus begal / pencurian dengan kekerasan yang termuat pada pasal 365 KUHP dengan TKP penangkapan di Jalur BIL 1 Desa Kuripan Kec. Kuripan Lombok Barat,” jelasnya.
Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial PA (27) dan SM (28) yang sama-sama beralamat di Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Kronologis kejadian berawal dari korban saat berjalan kaki menyusuri Jalur disamping Kantor Camat Kuripan ia disusul oleh orang tidak dikenal menyusul ke arah nya dan mengambil paksa Handphone milih korban sampai jatuh tersungkur yang kemudian pelaku segera melarikan diri.
“Korban berjalan kaki diseputaran TKP tersebut dan saat itu ada orang tidak dikenal memanggil korban namun tidak digubris dan melanjutkan perjalanannya. Selanjutnya korban disusul oleh tersangka dan merebut HP dengan menendang korban hingga jatuh tersungkur dan pelaku melarikan diri,” terang Kasat Reskrim.
Menindaklajuti kejadian tersebut, Polres Lombok Barat mengerahkan Tim Puma Polres Lobar sebagai garda terdepan dalam penegakan Kriminalitas di wilayah hukum Polres Lobar.
Melanjutkan kronologis pengungkapan, Kasat Reskrim menuturkan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi melalui masyarakat dan dikantongi sejumlah 2 (dua) orang yang disinyalir ikut andil dalam hal tesebut.
“Seorang perempuan berinisial (SM) kami amankan mengaku membeli barang bukti berupa HP tersebut melalui seorang laki-laki berinisial (PA) dan bergegas menemukan tersangka tersebut yang kami dapatkan hendak kabur ketika datang Tim Puma,” ujarnya.
Dari hasil interogasi di tempat penangkapan, dikatakan bahwa benar pria berinisial (PA) ini mengakui perbuatannya dan oleh Tim Puma Polres Lobar segera mengamankan kedua tersangka tersebut menuju Mapolres Lombok Barat.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 1(satu) unit HP merk Samsung J5 keluaran Tahun 2016 berwarna putih, 1 (satu) bilah pisau dan 1(satu) buah jaket kulit berwarna hitam.
Menurut hasil kalkulasi, pihaknya membeberkan kerugian yang ditaksir korban dan hukuman yang diganjar oleh tersangka.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2.600.000,- dan korban dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.