Binkam

Yustisi, Tiga Pilar Gelar Razia Masker Di Jalan Raya Pemenang.

×

Yustisi, Tiga Pilar Gelar Razia Masker Di Jalan Raya Pemenang.

Share this article

Postntb.com – Polres Lombok Utara tetap perketat Penerapan Protokol Kesehatan di wilayah KLU, dan kali ini kegiatan serupa dilksanakan Rest Area bundaran patung kuda Kec. Kayangan dengan menjaring 34 pelanggar protocol kesehatan,Kamis (24/9/20).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lotara Kompol I KT. Mas Mertayasa S.H. dan dibantu personil dari TNI, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops selaku Padal menjelaskan bahwa penertiban masker sekaligus sosialisasi Perda NTB No 7 Tahun 2020 tentang penyakit menular sengaja silakukan di pusat-pusat keramaian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Dalam kegiatan penertiban ini dilakukan sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang tentang Penanggulangan penyakit Menular kepada masyarakat supaya mereka faham akan Perda yang terbilang baru ini” ungkapnya.

Kegiatan penertiban dan sosialisasi menyasar kepada masyarakat pengguna jalan raya, serta para pedagang dan pembeli yang sedang melangsungkan transaksi jual beli.

“Sasarannya yaitu kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, agar selalu mematuhi protocol kesehatan” ujarnya.

Tidak hanya dihimbau memutar balik arah, kepada pengguna jalan ini dijelaskan perihal Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020.

“Dimana bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi adminstrasi paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan kali ini kami menjaring 34 pelangar,” imbuhnya.

Selama kegiatan berlangsung, juga diberikan tindakan tegas kepada pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalulintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *