postNTB.com – Pantau perkembangan penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Lakukan Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) bertempat di Kantor Sat Pol PP Kab. Lombok Barat, Senin. (21/9)
Kegiatan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Baiq Yeni Satriani Ekawati, S.Sos.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Kabag Ops Polres Lobar AKP I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., Kasat Samapta Polres Lobar, Para kabid, Kasi dan Staf Pol PP Lombok Barat.
Kegiatan rapat tersebut dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Perda NTB No. 7/2020 selama satu minggu pertama.
“Hari ini kegiatan Rapat untuk membahas sejauh mana perkembangan dan hasil dari kegiatan Operasi Yustisi yang kita lakukan bersama dengan personil aparat dalam mencegah Covid – 19 di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Mengenai hasil Operasi Yustisi, Kasat Pol PP membeberkan sejumlah hasil kegiatan penegakan Perda NTB No. 7/2020 yang telah dilakukan selama satu minggu.
“Hasil penindakan selama seminggu ini Sebanyak 137 pelanggar terkena sanksi Administratif dengan jumlah denda diakumulasikan sebesar Rp 14.400.000,- dan 402 pelanggar diberikan sanksi sosial,” saat menjelaskan datanya.
Usai memaparkan hasil kegiatan Operasi Yustisi, dalam kesempatannya Kabag Ops juga menyampaikan keseriusan personilnya dalam melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di wilayah hukum Polres Lobar.
“Kami mendukung penuh terhadap Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Perda NTB No. 7/2020 dengan memback up Pemkab. Lobar (Sat Pol PP) disetiap penggelaran razia,” tutur Kabag Ops.
Disamping itu Kabag Ops juga menuturkan pihak jajarannya juga setiap hari melakukan penertiban Protokol Kesehatan Covid – 19 di setiap Kecamatan di Lombok Barat dengan mengedepankan Polsek bersinergi bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan.
“Untuk jajaran Polsek, kami arahkan juga bersama TNI dengan Pemerintah Kecamatan hingga dusun bersinergi melaksanakan giat imbangan operasi yustisi Covid-19 dengan terfokus memberikan Sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan Anev tersebut menyepakati membuat inovasi inovasi dengan menggandeng para tokoh agama, tokoh adat dan pemuda dalam giat penegakan pada waktu tertentu.