Binkam

Operasi Yustisi di Kecamatan Kuripan, 76 Pelanggar Dikenakan Saksi Sosial, 10 Lainnya Diganjar Sanksi Administrasi

×

Operasi Yustisi di Kecamatan Kuripan, 76 Pelanggar Dikenakan Saksi Sosial, 10 Lainnya Diganjar Sanksi Administrasi

Share this article

postNTB.com – Operasi Yustisi yang digelar untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam rangka penyebaran Covid-19 hingga saat ini memasuki hari ke 10.

Kegiatan operasi yang mulai gelar pada tanggal 14 September 2020 yang lalu ini terus diberlakukan setiap harinya di setiap wilayah khususnya di Kabupaten Lombok Barat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat ini, pagi tadi (23/9) digelar bersama sama dengan instansi TNI-Polri dan Pemda Kab. Lobar dalam hal ini sebagai pelaksana yakni Sat Pol PP Lombok Barat.

Personil yang tergabung dalam operasi yustisi tersebut melaksanakan kegiatan razianya di Pasar tradisional Kuripan.

Turut Hadir melaksanakan kegiatan razia yakni Kasat Pol PP Kab. Lobar Baiq Yeni Satriani Ekawati, S.E., bersama Kabid Ops Pol PP I Kt. Rauh SSTP., M.Si., Kabag Ops Polres Lobar AKP I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., Danposramil Kuripan bersama Kapolsubsektor Kuripan dan sejumlah personil gabungan yang langsung melakukan pemantauan dan penindakan.

Selaku pimpinan razia langsung, Kabag Ops Polres Lobar AKP I Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., menerangkan kegiatan tersebut seperti halnya razia yang telah dilakukan sebelumnya agar tetap memperhatikan keselamatan personil masing – masing dan keselamatan masyarakat.

“Lakukan pemantauan dan arahkan ke meja penindakan kepada pelanggar yang ditemui rekan-rekan untuk menentukan pemberian sanksi yang sesuai dengan Perda NTB No.7 Tahun 2020,” ungkap Kabag Ops.

Saat pelaksanaan razia, personil gabungan tersebut melakukan penyisiran menuju pasar Kuripan untuk memantau masyarakat yang masih terlihat tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

Disamping itu, Kabag Ops Polres Lobar melanjutkan penegakan Ops Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 kali ini menyasar ke Pasar untuk menghindari adanya Kluster pasar.

“Penegakan Perda NTB No. 7/2020 dengan merazia penerapan protokol kesehatan masyarakat ini dilakukan di pasar agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan transaksi jual belinya di pasar menghindari timbulnya Cluster penyebaran Covid-19 di Pasar,” imbuhnya.

Sementara itu, dari kegiatan razia didapati sejumlah pelanggar yang langsung diarahkan ke meja penindakan untuk diberikan sanksi sesuai dengan Perda NTB No. 7/2020 yang diberlakukan.

“Kepada pelanggar yang mendapatkan Sanksi sosial diarahkan untuk melakukan bersih bersih di sekitar lokasi razia dengan menggunakan peralatan kebersihan yang sudah disediakan,”tuturnya.

Diakhir kegiatan razia, didapati sejumlah 86 pelanggar diberikan sanksi sosial maupun sanksi administrasi langsung ditempat razia.

“76 orang diberikan sanksi sosial, sisanya 10 orang diberikan sanksi administrasi dengan total denda hari ini mencapai 1.000.000,-,” pungkasnya.

Kegiatan yang secara umum berjalan dengan aman dan tertib tersebut pasalnya akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan di setiap wilayah di Kabupaten Lombok Barat dengan maksud agar lebih dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *