Binkam

Telah Lama Disosialisasikan, Kini Pelanggar Perda NTB No. 7/2020 di Kecamatan Labuapi Langsung Diberikan Sanksi

×

Telah Lama Disosialisasikan, Kini Pelanggar Perda NTB No. 7/2020 di Kecamatan Labuapi Langsung Diberikan Sanksi

Share this article

 Memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih terus mewabah, Pemerintah bersama TNI Polri dan unsur terkait secara berkesinambungan terus berupaya melakukan pencegahan.

Kegiatan Operasi Yustisi yang gencar dilaksanakan oleh Pemerintah saat ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 di setiap kewilayahan.

Sebagai salah satunya, yang terus secara aktif dilakukan oleh TNI Polri dan Pemerintah di Kecamatan Labuapi ini dalam mengupayakan wilayahnya terbebas dari penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Kegiatan operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Labuapi kali ini berlokasi di depan Kantor Camat Labuapi, Selasa pagi. (22/9/2020)

Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, S.H., bersama Camat Labuapi didampingi Staf Tramtib, Danposramil Labuapi dan beberapa personil gabungan lainnya melaksanakan kegiatan operasi yustisi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Labuapi mengungkapkan penertiban Perda NTB No 7/2020 tentang penanggulangan penyakit menular tersebut dilakukan secara berkesinambungan di setiap titik yang berbeda setiap harinya.

“Razia penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini kami lakukan secara bertahap di setiap tempat yang berbeda setiap harinya untuk dapat memaksimalkan penegakan Perda NTB No. 7/2020 ini,”lanjutnya.

Pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan menempatkan personilnya tersebar di bahu jalan untuk memantau dan menindak masyarakat yang ditemui melanggar protokol kesehatan.

“Anggota kami sebar, untuk memaksimalkan pemantauan terhadap masyarakat yang melanggar dan bila ditemukan, diberikan sanksi sesuai dengan perda NTB yang berlaku,” bebernya.

Saat ditemukan pelanggaran, pihaknya langsung memberikan sanksi ditempat untuk memberikan efek jera agar dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Pemberian sanksi sosial diterapkan kepada para pelanggar langsung ditempat razia supaya si pelanggar sadar dan lebih mentaati apa yang menjadi anjuran pemerintah sesuai dengan peraturan yang diberlakukan,” imbuhnya.

Alhasil, sebanyak 13 Pelanggar diberikan sanksi berupa sanksi sosial dan menekankan himbauan agar lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *