Binkam

Tak Ada Tolerir, 22 Orang Diberikan Sanksi Sosial Saat Pelaksanaan Operasi Yustisi Perda NTB No. 7/2020 di Kecamatan Kediri

×

Tak Ada Tolerir, 22 Orang Diberikan Sanksi Sosial Saat Pelaksanaan Operasi Yustisi Perda NTB No. 7/2020 di Kecamatan Kediri

Share this article

Postntb – Gabungan Personil TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Kediri secara rutin menggelar Operasi Yustisi yang bertujuan melakukan penertiban protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Kediri

Kabupaten Lombok Barat NTB, Selasa. (22/9)

Operasi Yustisi yang dilaksanakan di pagi hari tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, S.I.K., dengan menggandeng Danposramil Kediri Peltu H. Marsaid dan Kasitrantib Kecamatan Kediri Sudirman.

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, S.I.K., mengatakan kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan penindakan secara humanis terhadap masyarakat yang ditemui melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

“Bersama personil gabungan kami laksanakan razia dan penindakan terhadap masyarakat pengguna jalan dan yang melintasi jalan yang kami dapati tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Perda NTB No. 7/2020,” tuturnya.

Penindakan yang dilakukan sesuai dengan Perda NTB No. 7/2020 yakni memberikan sanksi administrasi dan sanksi sosial.

“Penindakan secara terus menerus di berikan terhadap pelanggar protokol kesehatan agar memberikan efek jera, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kediri,” imbuhnya.

Disamping memberikan penindakan, Pihaknya bersama personil gabungan TNI dan Pemerintah kecamatan Kediri juga tetap memberikan himbauan agar dapat lebih memaksimalkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Selain penindakan, upaya himbauan masih terus dilakukan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” bebernya.

Kegiatan penindakan yang dilakukan dengan bergandengan tangan bersama unsur TNI dan Pemerintah hingga ditingkat dusun tersebut merupakan bentuk dukungan TNI – Polri kepadapemerintah guna memaksimalkan program pencegahan penularan Kasus Covid-19.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini akan dilakukan secara terus menerus setiap harinya sebagai bentuk dukungan kami (TNI-Polri) kepada pemerintah yang saat ini gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Setelah dilakukan Operasi Yustisi tersebut, beberapa masyarakat diantaranya terjaring melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan diberikan penindakan.

“Pemberian sanksi sosial kami berikan kepada masyarakat agar lebih menyadarkan kembali untuk lebih disiplin lagi dalam mematuhi anjuran pemerintah bersama mencegah penularan Covid-19,”terangnya.

Kapolsek Kediri turut berharap kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Kediri agar lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan menjalankan pola hidup sehat dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih meluas,”Harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *