PostNTB.com – Guna lebih memaksimalkan penindakan dan penegakan Perda NTB No.7 tahun 2020, pemerintah kecamatan Lembar mengingatkan Kembali para Kepala Desa jajarannya terkait penegakan perda ini,Jumat (18/9).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Pol-PP Lobar, Camat Lembar, Kapolsek Lembar, Danposramil Lembar, dan para Kepala Desa Kecamatan Lembar.
Camat Lembar Hasanuddin SH, mengatakan pertemuan ini sifatnya mengingatkan Kembali para kepala desa untuk menyampaikan kepada Warga di Desanya.
“Sekarang telah memasuki tahap penindakan, untuk itu kegiatan sosialisasi Perda no 7 tahun 2020 adalah merupakan bentuk upaya pemerintahan Kec.lembar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Kepala Desa,” ungkapnya.
Ini dimaksudkan agar dapat bersama sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu memodamani protokol Kesehatan.
Kemudian perwakilan dari kepala Desa mengeluhkan permasalahan yang ada di desanya masing-masing yang sangat beragam .
Menanggapi ini, Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni Satriani Ekawati,S sos mengatakan pemerintah tidak melarang Masyarakat untuk melakukan aktifitas.
“Tidak melarang apa yang akan dilakukan oleh masyarakat , itu boleh dilaksanakan, namun harus tetap menggunakan protokol Kesehatan,” ucapnya.
Kapolsek Lembar Ipda Boy Ari Purnomo, SH mengatakan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, agar para Kadus dan kades untuk selalu menyampaikan Perda no 7 tahun 2020.
“Serta sanksi yang akan ditanggung oleh penyelenggara bila tidak menerapkan protokol Kesehatan,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan bilamana masyarakat tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat membuat surat pernyataan.
“Selanjutnya di tembuskan ke Sat Pol PP kab Lobar agar mudah untuk dilakukan pengawasannya,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kegiatan penegakan Perda NTB No.7 tahun 2020, kapolsek mengatakan jajaran TNI-Polri diap membackup kegiatan tersebut.