Postntb.com –Polres Lombok Utara tetap perketat Penerapan Protokol Kesehatan di wilayah KLU, dan kali ini kegiatan serupa dilksanakan di pasar tradisional Gondang kec. Gangga,Jum’at (11/9/20).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lotara Kompol I KT. Mas Mertayasa S.H. dan didampingi Kapolsek Gangga Iptu Remanto S.H. dibantu personil dari TNI, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops selaku Padal menjelaskan bahwa penertiban masker sekaligus sosialisasi Perda NTB No 7 Tahun 2020 tentang penyakit menular sengaja silakukan di pusat-pusat keramaian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan penertiban ini dilakukan sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang tentang Penanggulangan penyakit Menular kepada masyarakat supaya mereka faham akan Perda yang terbilang baru ini” ungkapnya.
Kegiatan penertiban dan sosialisasi menyasar kepada masyarakat pengguna jalan raya, serta para pedagang dan pembeli yang sedang melangsungkan transaksi jual beli.
“Sasarannya yaitu kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dan juga penjual maupun pembeli agar selalu mematuhi protocol kesehatan” ujarnya.
Tidak hanya dihimbau memutar balik arah, kepada pengguna jalan ini dijelaskan perihal Perda Provinsi NTB No.7 Tahun 2020 yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020.
“Dimana bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi adminstrasi paling banyak Rp. 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan,” imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung, juga diberikan tindakan tegas kepada pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalulintas seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm.