postNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Barat bubarkan judi sabung ayam yang meresahkan ditengah pandemic Covid-19 di Dusun Gubug Bali, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar- Lobar, Kamis (9/9).
Kegiatan pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K. dan mengatakan bahwa Tindakan tegas ini diambil oleh jajarannya terlebih di masa pandemic Covid-19.
“Tidak ada toleransi terhadap perjudian terlebih dimasa pandemic Covid-19, sehingga Tindakan tegas dengan Penggerebekan dan pembubaran ini dilakukan,” ungkapnya.
Dijelasakan bahwa penggerebekan judi jenis sabung ayam tersebut dilakukan berdasarkan Laporan dari masyarakat sehubungan adanya permainan judi yang sementara berlangsung ditempat tersebut.
“Dalam penggerebekan Arena sabung ayam tersebut didampingi oleh Kadus dan Tokoh Adat setempat di pemukiman warga Bali yang bernama Gubug Bali, tepatnya di Bale Banjar Pura,” jelasnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.
Pada saat dimulainya penggerebekan, para pemain tesebut langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan arena judi tersebut, melihat kedatangan petugas kepolisian.
“Para pemain sabung ayam tersebut mengetahui kedatangan petugas karena akses masuk menuju TKP hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, sehingga para pemain tesebut langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan arena judi karena melihat kedatangan petugas.
“Dari hasil kegiatan penggerebekan, Tim kami berhasil mengamakan beberapa Barang Bukti yang ditemukan dilokasi tersebut,” imbuhnya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya empat ekor ayam aduan, empat buah kurungan ayam aduan, satu buah kotak warna coklat yang berisi 6 (enam) buah gulungan tali warna putih untuk mengikat taji, dua buah taji, dan satu buah kentongan tradisional yang terbuat dari bambu.
“Terhadap semua barang bukti yang kami temukan, selanjutnya kami amankan ke Polres Lombok Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.