DaerahKesehatan

Wakapolsres Lombok Barat Turun Langsung Sosialisasikan Perda NTB No.7 Tahun 2020

×

Wakapolsres Lombok Barat Turun Langsung Sosialisasikan Perda NTB No.7 Tahun 2020

Share this article

PostNTB.com – Wakapolres Lombok Barat Kompol L. Salehudin, SH didampingi oleh Kasat Binmas AKP Raden Bagus Ismail, Camat Sekotong L. Pardita Utama, SE bersama-sama melakukan Sosialisasi perda NTB No. 7.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan kegiatan ini melibatkan Personel Polsek Sekotong, Staf Camat Sekotong, Kepala Desa Sekotong Tengah, Tokoh Agama, serta para Kadus.

Kegiatan dilaksanakan di Masjid Nurul Iman Desa Sekotong tengah, sekaligus melaksanakan Sholat Magrib Berjamaah dengan penerapan protocol Covid-19.

“Kegiatan ini memberikan sosialisasi terkait Perda NTB No 07 Tahun 2020 Tetang penanggulangan Peyakit menular,” ungkapnya.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan yang melibatkan tiga pilar kecamatan sekotong tersebut, diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui tentang Perda NTB No 07 Tahun 2020 ini.

Sementara itu, dalam himbauannya, Wakapolres Lombok Barat Kompol L. Salehudin, SH menjelaskan bahwa terkait Perda NTB No 07 Tahun 2020 Tetang sangsi tidak menggunakan masker.

“Yang mana Perda NTB No 07 Tahun 2020 akan berlaku mulai tanggal 14 September 2020, harapan kepada semua jamaah khususnya Masyarakat Sekotong agar mempedomani ini.

Agar terhindar dari sanksi yang akan diberlakukan, Wakapolres berharap Masyarakat selalu menggunakan masker, jaga jarak dan selalu menghindari keramaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *