DaerahKesehatan

Lakukan Himbauan Dibeberapa Titik di Area Pelabuhan, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar Sosialisasikan Perda NTB No. 7 tahun 2020

×

Lakukan Himbauan Dibeberapa Titik di Area Pelabuhan, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar Sosialisasikan Perda NTB No. 7 tahun 2020

Share this article

PostNTB.com – Anggota  Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar  Melaksanakan peneguran terkait penerapan protocol Covid-19 di Pelabuhan Lembar, khususnya dalam menggunakan masker, Minggu (6/9).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan kegiatan penertiban oni sekaligus sosialisasi Perda NTB No. 7 Tahun 2020.

“Kegiatan ini masuk dalam rangkaian Sosialisasi Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tentang Penangulangan Penyakit menular terhadap Pengguna jasa pelabuhan ASDP lembar,” ungkapnya.

Peneguran terhadap pengguna jasa pelabuhan yang tidak menggunakan masker dan sosialisasi Perda NTB No. 7 tahun 2020 tentang Penangulangan Penyakit menular yang akan diterapkan pada tgl 14 September 2020.

“untuk diketahui kita semua, bahwa sesuai dengan Perda NTB No. 7 tahun 2020 bisa dikenakan Sanski bagi yang melanggar Perda tersebut berupa Denda Sebesar Rp 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ancaman Kurungan 6 ( enam ) bulan penjara,” ujarnya.

Khusus di area Pelabuhan, peneguran dilakukan dilakukan kepada para pengguna jasa pelabuhan yang tidak menggunakan Masker serta menghimbau untuk tetap Rajin mencuci tangan dan jaga jarak.

“Disamping itu dihimbau pula untuk membiasakan pola hidup bersih guna mencegah penyebaran COVID-19,” imbuhnya.

Selain menyasar pengguna jasa Pelabuhan penyeberangan Lembar, himbauan juga dilakukan kepada Penyedia Jasa penyeberangan untuyk turut berpartisipasi mengingatkan jajarannya.

“Kepada penyedia juga kami ingatkan, termasuk para pekerja yang beraktifitas dipelabuhan,” tandasnya.

Dengan menggunakan sarana pendukung seperti banner dan pengeras suara, Personel Kawasan Pelabuhan Lembar melakukan kegiatan ini pada titik-titik strategis dan mudah dilihat.

“Kegiatan di fokuskan ditempat masuk Pelabuhan lembar, Area Parkir, Kantor-kantor pelayanan, Hingga kedalam kapal penyeberangan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *