PostNTB.com – Anggota Polsek Labuapi bersama Tim Gabungan dari Polres Lobar yang di pimpin KBO sabhara polres Lobar, beserta gabungan TNI, dan POL PP Lombok Barat, bersama-sama melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi, Minggu (6/9).
Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Perda Prov. NTB no.7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular saat ini gencar dilaksanakn di Wilayhanya.
“Pelaksanaan Sosialisasi Perda Prov. NTB no.7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dilaksanakan dengan sasaran pengguna jalan didepan Mako Polsek Labuapi,” ungkapnya.
Dalam giat sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Prov. NTB no.7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Menular akan diberlakukan mulai tanggal 14 september 2020.
“Kepada Masyarakat saatberaktifitas, dihimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000 dan sanksi kurungan,” jelasnya.
Menurutnya Sosialisasi ini akan tetap dilaksanakan secara terus-menerus, agar Masyarakat memahami dan mengetahui terkait akan diberlakukannya Peraturan Daerah Prov. NTB no.7 Tahun 2020 ini.