PostNTB.com – Pengguna jalan tidak bisa melewati jalur sekotong sembarangan, tanpa melengkapi diri dengan protokol Covid-19 di tempat ini.
Ini terkait langkah jajaran Polsek Sekotongdalam perketat penerapan Protokol Covid-19, melalui kegiatan penertiban dengan melakukan Razia masker di Wilayah Hukum Polsek Sekotong, Minggu (23/8).
Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Raya Dusun Sayong Daye Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab. Lobar, dengan sasaran pengguna jalan di Lokasi ini.
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan kegiatan razia penertiban kepada masyarakat pengguna jalan menyasar dalam penerapan protocol Covid-19 dalam penggunaan masker saat beraktifitas.
“Dalam penertiban kali ini dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap secara humanis,” ungkapnya.
Sebelum pelaksanaan, terlebih dahulu Kapolsek memberikan arahan kepada personelnya untuk tidak melakukan tindakan kontra produktif serta tidak arogan.
“Tindakan dilakukan bagi tidak mematuhi ini, dari dihimbau memutar balik arah hingga menahan kendaraan yang tanpa kelengkapan surat-surat,” terangnya.
Tindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata diantaranya kendaraan tanpa identitas dan nomor Polisi, langsung di bawa ke polsek sekotong.
“Kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian akan pentingnya protocol covid-19,” bebernya.
Pada saat kegiatan berlangsung, masih ditemukan warga pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker.
“Terhadap yang belum mematuhi langsung mendapat tindakan dengan melakukan teguran untuk tetap menggunakan masker,” imbuhnya.
Terhadap para pengguna jalan tersebut disarankan untuk memutar arah guna melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu.
“Secara keseluruhan, kesadaran Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan semakin baik, namun demikian ini akan tetap dilakukan secara konsisten dalam mengedukasi Masyarakat,” tandasnya.