Hukrim

Tertangkap Tangan ! Pembobol Toko Ini Apes Diringkus Polsek Gerung Saat Melancarkan Aksinya

×

Tertangkap Tangan ! Pembobol Toko Ini Apes Diringkus Polsek Gerung Saat Melancarkan Aksinya

Share this article

postNTB.com – Polsek Gerung Polres Lombok Barat amankan Pelaku Pencurian saat melakukan aksinya membobol salah satu kios warga yang berlokasi di Lingkungan Dodokan Kelurahan Gerung Selatan Kecamatan gerung Lombok Barat, Kamis dini hari. (13/8)

Pelaku yang melancarkan aksinya tersebut tertangkap tangan oleh Personil Polsek Gerung saat melaksanakan kegiatan patrolinya di Wilayah Kecamatan Gerung.

Kapolsek Gerung IPTU Syaripuddin Zohri mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat pemilik toko terbangun dan melihat pintunya sudah dalam keadaan terbuka dan berantakan. (14/8)

“Korban dibangunkan oleh anaknya saat mendengar keributan dan segera menuju toko dan melihat pintu dan gembok tokonya telah dirusak dan didalam toko barang-barangnya berantakan,” ungkapnya.

Diketahui pembobolan kios tersebut, sejumlah Kotak yang berisi Rokok yang disimpan didalam Toko raib dibawa kabur oleh pelaku.

Anggota Polsek Gerung yang saat itu melakukan kegiatan rutin patroli, melintasi wilayah Gerung selatan dan melihat pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya.

Melihat kejadian tersebut anggota bersama beberapa warga sekitar melakukan upaya untuk menghentikan perbuatan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

“Anggota kami saat itu sedang patroli melintasi daerah tersebut melihat pelaku sedang melakukan aksinya dan berupaya bersama warga sekitar menghentikan dan berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa menuju polsek,” imbuhnya.

Adapun kronologis pencurian pelaku saat diinterogasi yakni awalnya pelaku datang menuju toko dengan berboncengan bersama temannya berinisial “A” menggunakan satu unit sepeda motor dan melancarkan aksinya saat situasi lokasi sepi.

“pelaku membobol pintu dan merusak gembok toko dengan menggunakan linggis yang dibawa oleh pelaku dan mencongkel pintu rolling Door dan setelah berhasil masuk, pelaku mencari uang namun tidak menemukannya sehingga pelaku mengambil sejumlah rokok yang ada didalam toko korban,” terangnya

Alhasil, pelaku yang diamankan tersebut mengakui perbuatannya bersama dengan salah seorang temannya yang saat ini sedang dilakukan pencarian dan pengembangan oleh pihaknya.

“Pelaku berinisial “I” (18) beralamat di Kecamatan Ampenan ini bersama temannya saat melakukan aksinya berinisial “A” dan saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengembangan terhadap temannya ini,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Anggota Polsek Gerung yakni 1 bal rokok Sampoerna Evolution, 3 Bal Rokok Sampoerna Mild, 1 Bal Rokok Surya 12, 1 Bal Rokok Gudang Baru, 1 unit motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor dan 1 buah linggis.

Oleh karenanya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke -4 dan Ke – 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami akan terus menggali dan mengembangkan informasi yang kami dapatkan dari pelaku untuk mengetahui keberadaan temannya ini,” lugas kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *