postNTB.com – Terus giat menumpas penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat Kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Jum’at dini hari. (14/8)
Terduga penyalahgunaan Narkotika tersebut dibekuk berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Opsnal dari masyarakat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, S.H., pelaku ditangkap dirumahnya karena terindikasi memiliki dan atau menyimpan narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat Desa Batulayar, Pelaku berinisial “BU” (29) beralamat di Desa Batulayar ini sering melakukan transaksi narkotika yang membuat masyarakat resah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada tim kami,” terangnya.
Tak jauh dari rumah pelaku, Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku yang sering melakukan transaksi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup Panjang, Tim opsnal menuju rumah Terduga yang tidak jauh dari tempat transaksi bersama beberapa warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.
Alhasil, Tim mendapatkan beberapa barang didalam rumah terduga yang diindikasikan sebagai barang haram tersebut.
“Didalam rumah terduga kami menemukan dua bungkus rokok didalamnya berisi barang yang diduga jenis sabu pada tempat yang berbeda,” ujarnya.
Dua bungkus rokok tersebut didapatkan diantaranya 1 bungkus rokok berisi 1 poket yang diduga sabu di atas etalase dan 1 bungkus rokok lainnya berisi 5 poket jenis sabu berada di bawah tempat tidur terduga.
“Total berat bruto sabu yang kami dapatkan seberat 1.68 Gram,” jelasnya.
Selain itu, Tim juga mendapatkan beberapa rangkaian alat hisap yang digunakan untuk melakukan kegiatan haramnya tersebut dan obat medis yang siap diminum.
Adapun rincian barang bukti yang didapatkan didalam rokok Surya 12 tersebut yakni sabu seberat 0.31 Gram di etalase, 1,37 Gram dibawah tempat tidur, 2 butir obat pil tramadol, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah korek api, 4 buah pipet, 2 buah kaca dan 1 buah kepala bong yang sudah di modifikasi.
“Pelaku kami amankan di Mapolres Lobar dan sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik,” imbuhnya.
Adapun hukumannya, Terduga dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.