postNTB.com – Ditengah-tengah pandemi Covid-19 yang terus mewabah hingga di penjuru dunia, ada saja yang memanfaatkan kesempatan dalam melakukan tindakan tak terpuji seperti yang dilakukan oleh salah seorang pelaku penjambretan ini.
Pelaku meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Gerung Polres Lombok Barat di salah satu tempat yang berlokasi di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, Kamis. (30/7)
Pengungkapan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Gerung tersebut didapati hasil tertangkapnya pelaku berinisial “S” (21) di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., melalui Kapolsek Gerung IPTU Syarippudin Zohri saat diwawancarai (14/8) menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang telah dijambret di Sekitar Tugu Penas tepatnya di Desa Babussalam Kecamatan Gerung Lombok Barat pada Kamis lalu.
Kejadian kejadian bermula saat korban akan pulang menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Lembar dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian datang 2 (dua) pelaku memepet korban dari arah belakang dan menarik tas korban yang diselempangkan di bahu korban dengan cara dipotong menggunakan pisau.
Setelah mendapatkan tas, pelaku bergegas menuju arah Gerung dan korban sempat melakukan pengejaran.
“Korban melapor kepada piket Polsek Gerung bahwa telah terjadi penjambretan tas milik korban yang diselempangkan di bahu dengan cara memotong tali tas menggunakan Pisau,” ujarnya.
Didapatkan informasi, korban yang sempat mengejar pelaku tersebut melihat kendaraan yang digunakan oleh pelaku ditinggalkan di dekat Kantor BPK Kab. Lobar.
Kapolsek Gerung menambahkan, pelaku meninggalkan kendaraan yang digunakan saat itu diindikasikan kehabisan bahan bakar (bensin) dan kabur ke area perasawahan.
“Kendaraan pelaku kehabisan bensin, makanya motornya ditinggal dan kabur menuju arah persawahan tanpa menggunakan motornya,” imbuh kapolsek.
Motor yang ditinggalkan oleh Pelaku tersebut selanjutnya diidentifikasi kepemilikannya oleh Pihak Polsek Gerung dan didapati pemiliknya mengaku bahwa motornya telah dipinjam oleh dua orang temannya.
Setelah mengantongi informasi tersebut, anggota Polsek Gerung selanjutnya menuju salah satu Desa di Kecamatan Kediri dan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku kami tangkap tanpa adanya perlawanan dirumahnya,” tambahnya.
Beberapa Barang Bukti yang dapat diamankan oleh Polsek Gerung antara lain 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna hitam tanpa plat nomor yang digunakan sebagai kendaraan untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Kedepan, teman si pelaku akan kami terus lakukan pencarian untuk mempertanggungjawabkan ulahnya,” tegas Kapolsek.
Atas kasusnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.