Hukrim

Rampas HP di Jalur BIL Labuapi, 2 Penadah dan 2 Pelaku Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat

×

Rampas HP di Jalur BIL Labuapi, 2 Penadah dan 2 Pelaku Dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat

Share this article

postNTB.com – Menghadapi situasi pandemi Covid-19 merupakan suatu tantangan besar oleh aparatur negara salahsatunya pada bidang keamanan.

Dengan berdampaknya terhadap berbagai aspek seperti perekonomian merupakan suatu pemicu dalam terjadinya gangguan kamtibmas seperti yang dialami salah satu masyarakat saat melintasi Jalur By pass Kec. Labuapi.

Pasalnya, Tim puma Polres Lombok barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) dan dua orang penadah barang, Senin. (3/8)

Berlokasi di Jln Bil II Dusun Perampuan, Kec. Labuapi, Kab Lombok Barat, aksi pencurian tersebut terjadi.

Menyikapi kejadian tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat dengan sigap melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap pelaku.

Alhasil, Tim mendapatkan pelaku antara lain berinisial AH (40) dan LH (27) keduanya warga asal dusun Bantar Kediri Desa Ungga Kecamatan Prabarda Kab. Lombok Tengah. Dan dua pelaku penadah barang curian masing-masing berinisial AM (24) dan SH(23) keduanya warga asal Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K., menuturkan pada saat kejadian korban sedang berbocengan dengan temannya, tiba-tiba para pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor KLX dan memepet kendaraan korban.

“Pelaku memepet Korban dengan menggunakan SPM KLX dari sisi kiri kemudian pelaku mengambil HP yang dipegang korban,”ungkapnya.

Pada saat dimintai keterangan, korban membeberkan sempat melakukan perlawanan, namun kendaraan korban oleng hingga terjatuh.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1. 500.000,”jelasnya.

Para pelaku berhasil diamankan berawal dari pengembangan informasi seorang penadah berisnial AM beserta Barang Bukti tanpa perlawanan ditempat kerjanya di Praya Loteng.

“Dari hasil Interograsi AM mengakui membeli dari seseorang inisial LK di Jalan Raya BIL I Dusun. Batu Bolong Ds. Ungga, pada saat penangkapan LK sempat melawan petugas dan melarikan diri dari penangkapan namun dengan sigap Kami mengejar kemudian berhasil mengamankan pelaku,’’ ujarnya.

Pengakuan pelaku AM dan AH saat diinterogasi, keduanya membeli HP tersebut dari pelaku LK seharga Rp. 600.000,-

“Pelaku LK ini membagikan hasil penjualan HP tersebut ke pelaku AH Sejumlah Rp. 300.000,”terangnya.

Dari hasil penyelidikan kedua pelaku AH dan LK Telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalur BIL II menggunakan SPM NMAX & KLX sebanyak 2 kali yang mengakibatkan semua korbannya terjatuh dari sepeda motor.

“Pelaku untuk saat ini kami amankan dan terus lakukan penyelidikan kasus untuk dikembangkan,” lugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *