PostNTB.com – Dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lombok Barat mengungkap kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.
Personil Polsek Sekotong, diback up oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika di Wilayah Kecamatan Sekotong, Jum’at. (3/7)
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., mengungkapkan Pelaku yang ditangkap diduga sebagai Bandar di Kecamatan Sekotong, senin (6/7).
“Dari hasil penyelidikan sementara ini, bahwa Pelaku Berinisial R ini merupakan Bandar besar di wilayah Kecamatan Sekotong,” terangnya.
Keberhasilan Penangkapan atas dasar informasi masyarakat di daerah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, dimana Polisi berhasil mengamankan puluhan sabu – sabu beserta alat hisap lainnya.
“Tim berhasil melakukan penangkapan dan dari hasil pengungkapan ini telah mendapatkan barang bukti sebanyak 35 Paket Sabu-Sabu beserta peralatan hisap lainnya,” lanjutnya.
Sejumlah Barang Bukti tersebut antara lain 7 klip plastic didalamnya berisi 35 Paket klip plastic diduga jenis sabu-sabu, 1 buah gunting, 2 buah korek api gas, 10 pipet plastic, 1 buah sumbu.
3 unit rangkaian alat hisap (bong), 1 kotak HP yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 46.000,- , 1 buah tas pinggang yang didalamnya berisi 1 botol liquid dan uang tunai sebanyak Rp 1,9.
Kapolres Lobar juga menuturkan pengungkapan ini merupakan penangkapan yang cukup besar, sebagai bentuk nyata partisipasi dukungan dari masyarakat memberikan informasi dalam upaya memberantas peredaran Narkotika.
“Dalam pengungkapan ini kami mendapat dukungan dari masyarakat apalagi ditambah dengan program yang saat ini dilakukan oleh jajaran Polda NTB dalam rangka menekan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kab. Lombok Barat,” ujarnya.
Dimana, menurutnya ini juga bagian menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk mensukseskan lomba kampung sehat, bersih dari narkoba.
Kapolres menjelaskan kasus tersebut terus dilakukan pengembangan agar dapat diketahui asal dari barang haram tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, karena ini kami anggap merupakan sindikat yang cukup besar di wilayah Kecamatan Sekotong untuk mengungkap sumber sumber barang ini termasuk dalam jaringannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal yang disangkakan sesuai dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun.
Selanjutnya, Kapolres Lobar bersama tim mengamankan barang bukti tersebut dan selanjutnya menginterogasi pelaku untuk dilakukan pengembangan kasus.