Binkam

Sejumlah Warga Bentek, Tuntut Ganti Rugi PLTMH 1,3 Milyar

×

Sejumlah Warga Bentek, Tuntut Ganti Rugi PLTMH 1,3 Milyar

Share this article

PostNTB. LOMBOK UTARA – Sejumlah warga Bentek Kecamatan Gangga Lombok Utara menyoal adanya tanggul jebol di seputaran lahan milik warga dan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro atau (PLTMH).

Menurut informasi media ini, Sengketa antara warga dan perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sudah lama terjadi dan enggan memberi ganti rugi kepada sejumlah warga yang terdampak.

Amak Sudarti, salah satu warga yang terdampak menjelaskan mediasi ini sudah berlarut lama dengan pihak perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) namun tidak kunjung usai.

” Kita sudah lama dengan pihak PLTMH nampaknya akan berbuntut panjang pasalnya sudah berkali kali di lakukan proses mediasi antara para pihak selalu menuai jalan buntu.” Ujarnya. Senin (29/6/2020).

Menurut Amak Sudarti salah satu pemilik lahan mengatakan, diantara semuanya hanya dirinya yang paling luas kerusakan.

” Terkait ganti rugi yang menjadi tuntutan kami selama kejadian ini sudah berjalan hampir empat bulan dan sudah dilakukan proses mediasi sebanyak lima kali yang di inisiasi oleh Majlis Krama Desa (MKD) Desa Bentek.” Katanya.

Lebih lanjut amaq Sudarti juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengklaim bahwa itu merupakan bencana alam bukan akibat dari perusahaan sedangkan pihaknya, yang sudah bertahun tahun menggarap lahan ini tidak pernah terjadi hal yang demikian.

Atas jebolnya tanggul ke lahan amak Sudarti tersebut, pihak perushaan sanggup memberikan berupa tali asih sebanyak limapuluh delapan juta rupiah untuk empat warga yang terdampak.

” Ya jelas kami tidak mau terima karena menurut hitung hitungan kami bahwa total kerugian yang kami alami untuk empat orang warga yang terdampak ini sekitar satu koma tiga milyar rupiah masak perusahaan mau berikan kami kami ini cuma tali asih ajak,” ujar dia.

Terpisah Kepala Desa Bentek Warna Wijaya. ketika di konfirmasi di kediamannya membenarkan apa yang di sampaikan Amaq Sudarti tersebut.

Menurut Kepala Desa, Komplik ini memang sudah berjalan lama, dimana ganti rugi yang menjadi tuntutan warga salah satu penyebabnya karena dari Perusahaan Pembangkit Listrik Mikro Hidro atau PLTMH sendiri tidak kooperatif.

” Untuk itu, harapan kami agar pihak perusahaan lebih bijak dan kooperatif dalam menyelesaiakan persoalan ini jangan sampai nanti terjadi hal hal yang tidak kita inginkan karena apapun yang terjadi kepentingan warga yang utama bukan kepentingan perusahaan.
(David).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *