Postntb.com – Ketua MUI Kabupaten Lombok Utara TGH. Abdul Karim Gafur menyampaiakan himbauan tentang surat edaran dari Gubernur Nusa Tenggara Barat melalui kediamannya, Rabu (21/5/20).
Pada kesempatan itu TGH. Abdul karim Gafur menghimbau untuk tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid-masjid yang berdasarkan surat edaran dari Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Himbauan Ini menyikapi surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati dan ketua MUI menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Utara agar tidak melaksanakan sholat idul fitri.
TGH. Abdul Karim Gafur mengatakan bahwa ini demi kepentingan masyarakat umum dan demi kesalamatan kita semua.
Selain itu, dikatakan pula bahwa ini juga berdasarkan maklumat Majelis Ulama Lombok Utara, sehingga Ketua MUI Lombok Utara mengajak untuk mematuhi Himbauan ini. “Memohon dengan hormat untuk kita semua, bersama-sama melaksanakan Ibadah Salat Idul Fitri itu di rumah masing-masing,” ucapnya.
Masyarakat bisa atau boleh berjamaah dengan keluarga, menggunakan khutbah namun khusus untuk skala kecil di rumah saja masing-masing. Dihimbau pula untuk jangan sekali-kali untuk mencoba melaksanakan itu di tempat yang amat sangat banyak menghimpun orang banyak.
Karena itu sangat potensial terjadinya penyebaran dan dari Covid-19 ini.
Di jelaskan juga bahwa dalam hal ini Ketua MUI Lotara siap membantu pemerintah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan sholat idul fitri di rumah guna memutus penyebaran Covid 19.
Menurutnya himbauan ini dilakukan kerena tidak menutup kemungkinan masih ada warga masyarakat yang masih kurangnya memahami tentang cara memutus penyebaran virus tersebut.
Disamping itu, perlu dilakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk tokoh agama terkait dengan surat edaran dari Gubernur Nusa Tenggara Barat ini.
“Diperlukan peran serta Pemerintah Lombok Barat, bersama semua pihak untuk bertindak tegas dalam menyikapi permasalah ini, untuk memutus dengan cepat penyebaran virus Covid 19 ini” tutupnya.