DaerahHukrim

Polres Lobar Berhasil Amankan Resedivis yang Sempat DPO

×

Polres Lobar Berhasil Amankan Resedivis yang Sempat DPO

Share this article

PostNTB.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Barat yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Irvan Surahman S.TrK berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan kekerasan (jambret), minggu (3/5).

Kasat reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SIK mengatakan bahwa ini merupakan bentuk Pemberantasan Kejahatan Jalanan Polres Lombok Barat, Senin (4/5).

“Penangkapan ini dilakukan terhadap LK, laki-laki umur 26 tahun yang merupakan seorang resedivis di Dsn. Lemokek Desa Babusalam Gerung,” ungkapnya.

Dalam kasus jambret ini menimpa korban seorang perempuan bernama Baiq NP perempuan 21 tahun, mahasisiwi, Sasak, Islam, Alamat : Dsn. Ketangga desa Kateng kec. Praya Barat kab. Lombok Tengah.

“Peristiwa Curas ini terjadi di Jln. Raya Bypass II Lobar, hari jumat tgl 16 agustus 2019 sekira pkl 16.00 wita,” ujarnya.

LK warga dsn. Lemokek Desa Babusalam kec Gerung kab. Lobar sempat buron (DPO) keluar daerah, yang pada akhirnya berhasil diamankan.

“Sebelum dilakukan penagkapan terhadap tersangka LK, terlebih dahulu polisi berhasil menangkap 2 orang komplotan lainnya yaitu MS 19 dan MA, yang keduanya saat ini sedang menjalani hukuman,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku yaitu memepet korban menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, kemudian menarik tas milik korban dari belakang.

“Atas perbuatan pelaku ini, mengakibatkan korban terjatuh selanjutnya pelaku mengambil barang berharga korban,” imbuhnya.

Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit HP OPPO F5 Warna Gold.

“Adapun Kronologis pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TKP, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah dsn. Lemokek Desa Babusalam kec. Gerung kab. Lobar,” ucapnya.

Tim Resmob selanjutnya bergerak ke lokasi tersangka selanjutnya berhasil mengamankan tersangka LK.

“Saat di interograsi terkait posisi kendaraan R2 Suzuki Satria Fu yang digunakan untuk melakukan aksinya, tersangka LK berupaya melarikan diri dan tim Resmob kemudian mengejar tersangka,” imbuhnya.

Setelah memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan, akhirnya di berikan tindakan tegas terukur dengan menembak arah kaki yang mengakibatkan tersangka LK tersungkur.

“Kemudian LK berhasil diamankan yang selanjutnya diberikan tindakan medis di Rumkit Bhayangkara Mataram,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS ( telah menjalani hukuman ) mengakui melakukan penjambretan tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama LK.

“Upaya penagkapan terhadap LK sudah pernah dilakukan, namun saat penangkapan awal berhasil meloloskan diri dan kabur luar daerah saat mengetahui rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu,” tandasnya.

Polisi sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terhadap tersangka LK, dan kini berhasil diamankan ke Mako Res Lobar guna proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *