DaerahHukrim

Kantor Karantina Kelas I Mataram Musnahkan 25 Ekor Burung Tanpa Dokumen

×

Kantor Karantina Kelas I Mataram Musnahkan 25 Ekor Burung Tanpa Dokumen

Share this article

PostNTB.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, memantau pelaksanaan pemusnahan burung yang tidak memiliki dokumen di kantor Karantina Kelas I Mataram, kamis (30/4).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu Made Dharma Yulia Putra S.T.K, S.I.K mengatakan bahwa Burung tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan personel  gabungan.

“Hasil pemeriksaan personel antara Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar dan Karantina Kelas I Mataram,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini dilakukan di pelabuhan PT. ASDP Cab. Lembar dan burung tersebut di amankan dari salah satu Bus dengan tujuan Bima, Selasa (21/4).

“Setelah di lakukan pemeriksaan, bahwa burung tersebut tidak di memiliki dokumen Kartina,” ucapnya.

Setelah diberikan waktu 10 hari oleh karantina untuk mengurus dokumen, namun tidak di urus sehingga dari pihak karantina burung tersebut di lakukan pemusnahan.

Adapun jenis burung yang di musnahkan Perkutut sebanyak 25 ekor,  Love bird 12 ekor, dan Kenari  1 ekor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *