PostNTB.com – Satgas Covid-19 Desa Giri Sasak membahas tentang sosialisasi keputusan bersama sebagai upaya pencegahan Covid-19 khususnya di Desa Giri Sasak Kuripan, Rabu (29/4).
Kasubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi mengatakan bahwa, keputusan bersama dimaksud adalah antara Bupati Lobar, ketua DPRD, Dandim 1606, Kapolres Lobar, Ketua MUI, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kab.lobar, tentang pembatasan kegiatan sosial dikab. Lobar.
“Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Desa Girisasak, para Kepala Dusun, Ketua BPD dan anggota, Seluruh BKD, Satgas covid-19 Desa Giri Sasak, para Tokoh agama, dan Personel Polsubsektor Kuripan,” ungkapnya
Pada kesempatan itu, diawali dengan dibacakannya hasil keputusan bersama tentang pembatasan kegiatan sosial oleh Kepala Desa.
“Ini dimaksudkan agar dapat diketahui dan dipahami oleh peserta rapat dan dapat diinformasikan ke masyarakat lainnya yang berada Di Desa Giri Sasak,” Ungkap Kepala Desa Girisasak.
Kades mengingatkan bahwa setiap hari bertambahnya yang terdampak positif Corona di negara kita, di provinsi kita, khususnya di Lombok Barat ini.
“Sebagai kepala desa, tidak ada bosannya menghimbau kepada warga untuk selalu hidup sehat, pake masker cuci tangan dan yang tidak kalah penting lagi untuk sementara tidak melaksanakan aktivitas sementara di masjid seperti jumatan dan teraweh,” imbaunya.
Diungkapkan pula bahwa apabila masih ada yang “pagah” atau membandel, aparat pemerintahan melalui Polres Lobar sudah menyiapkan sekitar 20 penyidik, untuk melakukan tindakan hukum yang berlaku.
Kepala desa akan memperbanyak surat keputusan bersama tersebut dan akan dibagikan kepada Kadus dan para Kadus mengedarkan surat keputusan tersebut agar seluruh masyarakat di giri Sasak tahu hasil dari keputusan bersama tersebut.
“Kedepannya akan mendapatkan banyak macam bantuan dari pemerintah, dan saya sudah tekankan kepada para Kadus, untuk benar benar mendata warganya dan laporkan apabila terdapat penggandaan data, yang mana satu orang warga akan mendapatkan satu jenis bantuan,” ujarnya
Peserta rapat mendukung hasil keputusan bersama dan sepakat untuk mematuhinya, khususnya di Desa Girisasak.
“Saya berharap pemerintah Lombok Barat, melalui pihak Kepolisian menindak tegas bagi warga yang masih membandel atas isi dari keputusan bersama yang telah dibuat tersebut,” tandasnya.
Terutama bagi warga yang masih melaksanakan kegiatan/ aktivitas dimasjid, seperti sholat Jumat dan teraweh.