DaerahHukrim

Tega, Sekolah Libur Cegah Covid 19, Malah Dibobol Komplotan Maling

×

Tega, Sekolah Libur Cegah Covid 19, Malah Dibobol Komplotan Maling

Share this article

PostNTB.com – Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)  yang terjadi di SDN 3 Rumak Dsn Rumak Timur Utara Desa Rumak Kec. Kediri Kab. Lobar, Jumat (20/3).

Kapolsek Kediri Iptu Donny Wira Setiawan, S.Ik mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh An. Ro’aini, Perempuan 46  tahun, selaku Kepala Sekolah SDN 3 Rumak, Kamis (9/4).

“Dari hasil penyelidikan di TKP para pelaku diduga masuk dengan meloncat pagar sekolah lalu masuk keruang perpustakaan dengan memanjat lubang pentilasi,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang – barang yang disimpan diatas meja berupa satu unit printer merek Hp Ink warna hitam, 5 unit proyektor berbagai merk.

Empat unit speaker aktif merek sonicgear Quatro dan 1 unit Laptop merek Toshiba warna hitam.

“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak sekolah SDN 3 Rumak mengalami kerugian sekitar Rp. 45.juta,” ujarnya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial YD Laki- laki, Umur 22 tahun, Islam, pengangguran, dari Dsn Rumak Timur Utara Desa Rumak Kec Kediri Kab Lobar.

“Empat orang merupakan Anak dibawah umur dengan inisial MR, MN, iRZ dan FZ,” imbuhnya.

Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh  team opsnal bahwa YD, pemudapengangguran ini sering bekele bersama teman-temannya

“Atas kecurigaan dari tingkah lakunya sehari – hari, dimana dua malam berturut – turut para terduga pelaku bersama teman- temannya bekele (makan bareng) terus dirumahnya YD,” jelasnya.

Atas informasi tersebut kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri langsung mengamankan YD bersama MR dirumahnya yang bersebelahan dengan TKP.

“Dari hasil introgasi terhadap YD, dirinya mengakui telah mengambil barang barang milik SDN 3 Rumak dengan cara meloncati pagar,” tuturnya.

Kemudian YD menjungjung mengangkat MR untuk masuk melalui ventilasi ruang perpustakaan dan mengeluarkan barang – barang milik sekolah SDN 3 Rumak.

“Barang – barang tersebut disembunyikan di taman, kemudian YD meminta bantuan kepada MN, RZ dan FZ untuk membawa keluar sekolah barang – barang tersebut,” imbuhnya.

Barang-barang ini sebagian dibawa ke rumah YD dan sebagiannya lagi telah dijual ke beberapa lokasi.

“Uang hasil penjualan barang – barang curian tersebut, diakui untuk acara makan-makan bersama teman-temannya serta membayar hutang,” katanya.

Atas informasi tersebut team opsnal Polsek kediri bergerak cepat kembali kerumah YD untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap kamar milik YD akhirnya menemukan barang – barang milik sekolah berupa tiga unit proyektor.

Proyektor ini disembunyikan dibawah tempat tidur serta berhasil mengamankan MN di lokasi, sementara RZ dan FZ masih dalam pengejaran.

“Setelah dilakukan pengembangan pencarian barang bukti lainnya, akhirnya berhasil mengamankan barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Adapun keseluruhan Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu empat unit proyektor, dua set speaker aktif merk sonicgear, satu unit printer merk HP warna hitam.

Dua buah kabel VGA warna putih, satu set alat pemeriksaan THT dan satu unit Laptop merk Toshiba warna Hitam.

Terhadap Tersangka YD dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e  dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *