PostNTB.com – Personel Polres Lombok Barat melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penindakan Serta Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, tentang Penanganan Penyakit Menular di Depan Kantor Desa Golong, Kec. Narmada, Kab. Lobar.
PLH Kabag Ops Polres Lombok Barat AKP Gede Ariadana, SH., mengatakan kegiatan Operasi Yustisi Personel Polres Lombok bersama-sama dengan TNI, Satpol PP dan Dishub dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat.
“Memastikan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 dan tujuan akhirnya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Dengan deminkian, menurutnya masyarakat tetap produktif di masa pandemi covid-19.
Dalam pelaksanaannya, AKP Gede mengatakan, Wakapolres Lombok Barat Kompol L. Salehudin, SH mengecek langsung pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ini.
“Dengan senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait diantaranya Sat Pol PP Lobar, Polsek Narmada Koramil Narmada, sehingga kegiatan Ops Yustisi ini berlangsung aman dan lancar,” imbuhnya.
Mengingat dalam pelaksanaannya merupakan jalur utama lintas provinsi, kegiatan operasi di bagi menjadi dua tim untuk efektifitas.
“Yang sudah tentu volume kendaraan sangat ramai dan dalam pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua regu yakni regu satu konsentrasi pemeriksaan terhadap kendaraan dari dua rah yang berbeda,” jelasnya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dari arah timur ke barat ( Lotim – Mataram), serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang datang dari barat ke timur ( Mataram-Lotim).
“Dalam pelaksanaannya, menjari 17 orang yang merupakan ASN sehingga dikenakan sanksi administratif dengan total denda Rp. 1.800.000.,” jelasnya.
Sedangkan 42 Orang lainnya dikenakan sanksi sosial, membersihkan lingkungan di sekitar Tempat dilaksanakannya kegiatan Operasi ini.
“Sehingga total 59 terjaring di Lokasi ini, dan diharapkan kepada Masyarakat untuk senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan, selain terhindar dari sanksi juga yang terpenting untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbaunya.